Kategori Materi
- Materi Agama Islam (6)
- Materi Bahasa Indonesia (3)
- Materi Bahasa Inggris (3)
- Materi Bahasa Jepang (4)
- Materi Biologi (5)
- Materi Fisika (5)
- Materi Geografi (3)
- Materi Kimia (3)
- Materi Matematika Minat (2)
- Materi Matematika Wajib (4)
- Materi PKN (3)
- Materi Sejarah Indonesia (4)
- Tugas Agama Islam (1)
- Tugas Bahasa Indonesia (1)
- Tugas Bahasa Inggris (1)
- Tugas Bahasa Jepang (1)
- Tugas Biologi (1)
- Tugas Fisika (1)
- Tugas Geografi (1)
- Tugas Kimia (1)
- Tugas Matematika Minat (1)
- Tugas Matematika Wajib (1)
- Tugas PKN (1)
- Tugas Sejarah (1)
Posted by : Rifqi Farel Shop
Minggu, 25 November 2018
LEMHANAS
![1813 LOGO Lemhannas 2013.jpg](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/e/e1/1813_LOGO_Lemhannas_2013.jpg/180px-1813_LOGO_Lemhannas_2013.jpg)
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.
Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategic baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964 yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.
Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ditengah-tengah percaturan politik dunia.
Perkembangan Lemhanas RI
Lemhannas mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu asset bangsa yang sangat berperan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa karya Lemhannas telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dari lembaga ini telah dilahirkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial dan dari fungsi utama di bidang pengkajian telah menghasilkan konsep-konsep yang mewarnai kebijakan penyelenggaraan negara, antara lain konsep Geopolitik Indonesia diimplementasikan dalam doktrin Wawasan Nusantara dan Geostrategi Indonesia dalam doktrin Ketahanan Nasional serta Sistem Manajemen Nasional Indonesia yang pada perkembangannya telah disepakati bersama sebagai paradigma nasional dalam rangka Pembangunan Nasional.
Sebagaimana halnya dengan institusi pendidikan yang lain, dalam perjalanan sejarahnya, Lemhannas banyak mengalami perubahan didasarkan pada kemajuan lingkungan strategic yang dihadapi tanpa mengabaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukannya. Dari nama Lembaga Pertahanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, berubah nama dengan Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah Panglima ABRI berdasarkan Keppres No. 60 tahun 1983. Kemudian berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1994 berubah menjadi langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Akhirnya berdasarkan Keppres No. 42 dan 43 tahun 2001 berubah Kedudukan dan Struktur organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Lemhannas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 2006, kelembagaan Lemhanas diperkuat melalui Peraturan Presiden no. 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI, dan dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Tugas Dan Fungsi
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhineka tunggal ika-an;
- membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai institusi terkait di dalam dan di luar negeri.
Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi :
- mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasi pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi;
- mengkaji berbagai permasalahan strategik nasional, regional dan internasional baik dibidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional;
- memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
- kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional;
- kerja sama pengkajian strategik dan kerja sama pemantapan nilai nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.