Kategori Materi
- Materi Agama Islam (6)
- Materi Bahasa Indonesia (3)
- Materi Bahasa Inggris (3)
- Materi Bahasa Jepang (4)
- Materi Biologi (5)
- Materi Fisika (5)
- Materi Geografi (3)
- Materi Kimia (3)
- Materi Matematika Minat (2)
- Materi Matematika Wajib (4)
- Materi PKN (3)
- Materi Sejarah Indonesia (4)
- Tugas Agama Islam (1)
- Tugas Bahasa Indonesia (1)
- Tugas Bahasa Inggris (1)
- Tugas Bahasa Jepang (1)
- Tugas Biologi (1)
- Tugas Fisika (1)
- Tugas Geografi (1)
- Tugas Kimia (1)
- Tugas Matematika Minat (1)
- Tugas Matematika Wajib (1)
- Tugas PKN (1)
- Tugas Sejarah (1)
Posted by : Rifqi Farel Shop
Minggu, 18 November 2018
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu
- Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam arti luas, pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
- Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan rovinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
- Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
- Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
- Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
- Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
- Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel di bawah ini!
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Kewenangan Presiden RepublikIndonesia sebagai Kepala Negara
|
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
| ||
a. | Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10).
| a. | Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). |
b. | Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
| b. | Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat) |
c. | Membuat perjanjian internasionallainnya dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 2).
| c. | Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2). |
d. | Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12).
| d. | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16). |
e. | Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
| e. | Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). |
f. | Menerima penempatan duta
negara lain dengan memper-hatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
| f. | Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta menge-sahkan RUU (HPasal 20 ayat 2 dan 4) |
g. | memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
(Pasal 14 Ayat 1).
| g. | Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yanKg memaksa (Pasal 22 ayat 1). |
h. | Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 14 ayat 2).
| h. | Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(Pasal 23 ayat 2).
|
I. | Memberi gelar, tanda jasa, dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). | i. | Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(Pasal 23F ayat 1).
|
j. | Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3). | ||
k. | Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3). | ||
l. | Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi(Pasal 24 C ayat 3). |
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
- Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal \
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada diIndonesia.
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam
- Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan SAR Nasional (BASARNAS).
- Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
- Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
- Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.
Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap
peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
- Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
- Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
- Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
- Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
- Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Karena manusia mempunyai sifat universal.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat
- Nilai Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme
- Cinta bangsa dan tanah air
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
- Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
- Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
- Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
- Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.